8 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, yang digelar dari 14 hingga 27 Juli 2025, menyasar delapan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 mengedepankan pendekatan yang simpatik, edukatif, persuasif, dan humanis.
"Penegakan terhadap pelanggaran akan dilakukan melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," ujarnya.
“Teguran simpatik dan humanis ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Delapan sasaran pelanggaran yang disasar:
1. Pelanggaran marka.
2. Melawan arus.
3. Mengonsumsi narkoba (mabuk).
4. Menggunakan handphone saat berkendara.
5. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Pengemudi di bawah umur.
Selain kedelapan pelanggaran tersebut, operasi ini juga akan menyasar kendaraan yang tidak layak jalan, kelengkapan kendaraan bermotor dua dan empat, kendaraan yang tidak memiliki STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Termasuk kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Operasi ini akan dilakukan secara mobile di berbagai lokasi, termasuk kawasan tertib lalu lintas, kawasan industri, jalan raya, dan tol.
Editor : Syahrir Rasyid