BPJS Kesehatan Kelas 1 Hingga 3 Dihapus, Cek Iuran Terbarunya
Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:03 WIB
JAKARTA, iNewsSerpong.id - BPJS Kesehatan mengumumkan kalau akan menghapus kelas 1,2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang.
Adapun penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar.
Serta untuk iuran yang wajib dibayarkan pun akan mengalami perubahan.
Kini, rincian iuran yang berlaku masih sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Lalu untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000.
Editor : Syahrir Rasyid