JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menikah merupakan amal ibadah yang disyariatkan dilakukan oleh mereka yang sudah mampu. Pernikahan memiliki banyak manfaat, salah satunya mencegah zina. Tapi tahukah Anda, ternyata ada bulan-bulan baik untuk menikah menurut syariat Islam.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan boleh menikah di waktu kapan saja karena di dalam ajaran agama Islam tidak ada larangan.
"Segala kebaikan dilakukan kapan saja, selama tidak ada larangan khusus, seperti pernikahan boleh kapan saja," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Jumat (17/6/2022).
Nah berikut ini lima bulan Hijriah yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
1. Bulan Syawal
Pada Bulan Syawal tepatnya tahun ke-10 kenabian beberapa hari selepas wafatnya Khadijah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam akhirnya menikahi Saudah binti Zam'ah, dan pada tahun ke-11 kenabian.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar tepatnya 5 bulan sebelum hijrah. Kejadian tersebut berlangsung di bulan yang sama yakni Syawal.
Dalam kitab Syarh An-Nawawi ala Muslim dijelaskan:
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع
Artinya: "Aisyah dengan perkataan ini bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan syawal, ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i (mengangkat)." (Syarh An-Nawawi ala Muslim halaman 209)
2. Bulan Muharram
Selanjutnya adalah Muharram sebagai salah satu bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan menurut Islam. Hal ini dikarenakan pada bulan tersebut Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mempersunting Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan.
Kemudian ketika itu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memberikan surat kepada Raja Najasyi di bulan Muharram tahun 7 Hijrah. Pada bulan tersebut juga Rasulullah menikahi wanita dari Bani Israil yaitu Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab.
Editor : Syahrir Rasyid