get app
inews
Aa Text
Read Next : Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Sejoli di Jakarta Barat Dibayar Rp1,5 Juta

Tak Kuat Ditinggal Pacar Nikah, Pria Ini Sebar Video Adegan Terlarang Di Ranjang

Jum'at, 17 Juni 2022 | 22:18 WIB
header img
Tim Satuan Resmob Polda Sulsel, berhasil meringkus seorang pria penyebar video porno karena sakit hati ditinggal pacarnya nikah. Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone

MAKASSAR, iNewsSerpong.id - Wawan tak berkutik saat diringkus Tim Satuan Resmob Polda Sulsel, Kamis (16/6/2022) dini hari.

Pelaku penyebaran video syur ini, ditangkap saat berada di jalan yang ada di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Aksi menyebar video syur di media sosial tersebut, dilakukan Wawan karena sakit hati ditinggal menikah oleh pacarnya.

Video syur tersebut, merupakan hasil rekaman adegan terlarangnya di ranjang bersama pacarnya tersebut.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pada awalnya pelaku sempat mengelak dan berupaya mengelabuhi petugas, namun saat diperlihatkan bukti video syur yang diperankannya bersama korban, pelaku tidak dapat berkutik lagi.

"Pelaku penyebaran video syur tersebut langsung kami bawa ke Polda Sulsel, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku ini sengaja menyebarkan video syur tersebut, karena sakit hatil ditinggal nikah," tutur Dharma.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni ponsel, rekaman video syur, dan akun media sosial yang digunakan pelaku mengunggah video syur tersebut.

"Korban melaporkan kasus penyebaran video syur ini di Polres Pangkep. Kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Pangkep, untuk melakukan pengajaran dan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video syur itu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Pangkep, untuk dilakukan proses hukum," tegasnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut