JAKARTA, iNewsSerpong.id - Diduga mempromosikan judi online sambil merekam video porno, seorang wanita berinisial MM (23) bersama kekasihnya AA (22), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), ditangkap polisi.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan bahwa kedua pelaku dibayar Rp1,5 juta per bulan untuk mengunggah tiga konten setiap hari.
"Kedua pelaku ini adalah pasangan pacaran. Mereka mempromosikan judi online melalui media sosial dengan bayaran Rp1,5 juta per bulan, dengan tugas mengunggah tiga konten setiap hari," kata Kompol Sutrisno, Rabu (24/7/2024).
Jual Video Porno
Menurut Sutrisno, kedua pelaku telah melakukan aktivitas ini selama satu tahun. Mereka menjual video porno dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp300.000.
"Keduanya membuat video porno dan menjualnya," tambahnya.
Sutrisno mengungkapkan bahwa sejoli ini telah meraup keuntungan sekitar Rp15 juta dari bisnis ilegal tersebut.
Editor : Syahrir Rasyid