JAKARTA, iNewsSerpong.id – Anda pasti sering melihat kendaraan yang berlalu lalang menggunakan nomor RF. Secara umum, kode pada plat kendaraan digunakan untuk mengklasifikasikan wilayah ataupun jenis kendaraan tersebut. Hal ini juga berlaku pada kode plat RF.
Biasanya, kendaraan dengan kode plat tersebut melintas di jalan raya bersama pengendara lainnya. Hanya saja, kendaraan tersebut terkadang mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas atau sejenisnya. Lantas, kenapa demikian?
Dilansir dari situs Auto 2000, di Indonesia terdapat beberapa kategori khusus dalam hal kendaraan. Salah satu kode yang digunakan untuk mengenali kendaraan khusus ini adalah dengan kode Plat RF.
Plat nomor kendaraan dengan kode tersebut biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau 2. Hal ini digunakan sebagai penanda instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di lembaga atau instansi tertentu.
Editor : A.R Bacho