Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suara Pilu Nikita Mirzani dari Balik Jeruji, Suratnya Bikin Hati Teriris
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Nikita Mirzani Kembali Digeledah, Polisi Sita 1 Barang

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:56 WIB
  • author Lintang Tribuana , Okezone
Rumah Nikita Mirzani Kembali Digeledah, Polisi Sita 1 Barang
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kembali disambangi sejumlah anggota polisi Polresta Serang Kota, Banten pada Kamis, 14 Juli 2022.

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengatakan bahwa saat kejadian, bintang film 'Nenek Gayung' itu sedang tidak berada di kediamannya lantaran sedang syuting.

 Rumah Nikita Mirzani Kembali Digeledah, Polisi Sita 1 Barang. (Foto: Rumah Nikita Mirzani/MPI).

Rumah Nikita Mirzani Kembali Digeledah, Polisi Sita 1 Barang. (Foto: Rumah Nikita Mirzani/MPI).

"Niki syuting kan," ujar Fitri Salhuteru saat ditemui di kediaman Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Sementara, polisi yang ditanya terkait kedatangannya hanya bungkam. Di sisi lain, Asisten Nikita, Mail Syahputra menyebut anggota kepolisian melakukan penggeledahan.

"Pas ditanya penggeledahan doang, kalo polisi dari Serang Kota suka bikin surprise, tiba-tiba dateng. Ini mendadak (penggeledahan) yaudah, disini nyita ipad, minta password, terus kayaknya mau pulang," ujar Mail.

Lebih lanjut, Mail menuturkan kalau Nikita hingga saat ini belum mengetahui rumahnya digeledah. Pasalnya, sang majikan masih bekerja dan tidak bisa dihubungi.

"Niki syuting, jadi belum tau, belum bisa dihubungi," ujar Mail.

Seperti diketahui, kediaman Nikita Mirzani juga pernah digeruduk Polresta Serang Kota pada 15 Juni lalu. Hal ini merupakan imbas dari permasalahannya dengan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

 

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut