Ini Rincian Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027
Selasa, 15 September 2026 | 12:34 WIB
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027. Jumlah tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, termasuk mudik Lebaran dan perayaan hari besar lainnya.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Editor: Syahrir Rasyid