JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara menghitung denda pajak mobil perlu Anda ketahui. Jangan sampai dendanya malah jadi beban di kemudian hari. Pasalnya sudah bukan berita baru lagi banyak pemilik kendaraan, baik roda empat dan roda dua, menunda-nunda bayar pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahkan mengatakan baru-baru ini bahwa masih banyak kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak.
"Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan," ujarnya.
Padahal membayar pajak kendaraan secara kumulatif tentu akan jadi beban. Jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya karena adanya penambahan denda. Nah, untuk mengetahui berapa denda yang dikenakan Anda perlu mengetahui cara menghitung denda pajak mobil.
Umumnya, keterlambatan 1 hari tidak membuat pemilik kendaraan terkena denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak dikenakan jika melebihi 1 hari dari tenggat waktu pembayarannya. Pada ketentuannya, denda keterlambatan pajak mobil dikenakan sebesar 25 persen untuk waktu 1 tahun.
Namun, jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, maka pengendara bisa membaginya dengan jumlah bulan keterlambatan. Yuk,cermati perhitungan di bawah ini:
- Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%
- Denda Keterlambatan 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ
Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Dan seterusnya Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000
- Rp6.250 + Rp100.000 = Rp106.250
Besaran denda pajak mobil anda yang telat 2 bulan adalah Rp 106.250. Jika diakumulasi dengan pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda. Jadi, Rp150.000 + Rp100.000 + Rp106.250 = Rp356.250. Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak mobil. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.(")
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada oleh dengan judul "Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://otomotif.sindonews.com/read/828015/183/cermati-cara-menghitung-denda-pajak-mobil-yang-telat-bayar-1657933655/10
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho