Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 30 Kali Lipat Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Pajak di Thailand
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan?

Rabu, 25 September 2024 | 05:00 WIB
  • author Dani M Dahwilani & Thia Rahmani
Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan?
Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Awas jangan sampai telat. (Foto: Ist) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Apakah pajak kendaraan bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo?

Penting untuk diingat bahwa setiap pemilik kendaraan  bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak dengan nominal dan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pembayaran pajak seharusnya dilakukan sebelum batas jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.

Tanggal Jatuh Tempo

Oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pajak atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Masa aktif STNK adalah satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.

Meskipun tanggal jatuh tempo tercantum dalam STNK, banyak pengguna motor yang sering lupa untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga terpaksa menghadapi denda keterlambatan.

Apakah pajak kendaraan bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo?

Ya, untuk menghindari keterlambatan, pemilik kendaraan dapat membayar pajak lebih awal, bahkan hingga tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, atau melalui Samsat Online.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut