get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Keamanan Akun TikTok, Cara Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

Cara Download Video TikTok Yang Di Privasi Untuk Mereka Yang Kepo

Senin, 18 Juli 2022 | 07:28 WIB
header img
Cara download video TikTok yang di privasi penting diketahui oleh mereka yang kepo. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara download video TikTok yang di privasi penting diketahui oleh mereka yang ingin menyimpan video tertentu yang dianggap berguna. Atau, mereka yang “kepo” ingin mengunduh video dari akun tertentu. Sayangnya, memang video yang di privasi tidak bisa dilihat. Lebih-lebih diunduh.

Fitur privasi di TikTok memang bertujuan untuk menjaga akun pengguna yang tidak ingin kontennya tersebar secara luas dan disimpan orang secara bebas.

Ini membuat pengguna yang tidak mengikuti akun terkait tidak akan bisa membuka dan melihat semua konten di dalamnya.

Cara untuk melihat video TikTok yang di privasi adalah menggunakan PrivateTikTok (https://www.privatetiktok.com). Hanya perlu mengikuti langkah-langkah di situs tersebut.

Pertama, buka situs tersebut. Lalu, isi akun TikTok yang ingin dilihat. Jika sudah bisa melihat video yang diprivat, selanjutnya unduh ekstensi View Private TikTok Accounts di peramban web Google Chrome.

Atau, bisa juga mengunduh aplikasi TT Viewer di Android. Lalu, pilih View Hidden TT Profiles.

Jika sudah bisa melihat dan membuka video TikTok yang di privasi, selanjutnya unduh konten agar bisa disimpan.

Cara termudah untuk mengunduh video TikTok adalah menggunakan aplikasi Kapwing Studio. Caranya, cukup pilih menu Share pada video yang ingin diunduh. Lalu, salin link video tersebut ke situs Kawping Studio. Bisa lewat HP atau komputer.

Klik paste, lalu klik download. Jika sudah selesai, video TikTok akan tersimpan di perangkat.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut