JAKARTA,iNewsSerpong.id - PT Waskita Realty (WKR) menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) sebesar Rp85 miliar.
Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) TBK (WSKT) berencana melakukan restrukturisasi utang.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), WKR menandatangani Addendum I perjanjian penerbitan, dan penunjukan agen pemantau, dan agen jaminan MTN WKR bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) pada 13 Juli 2022.
Adapun, MTN dengan nilai pokok Rp85 miliar tersebut memiliki jangka waktu 1 tahun 2 bulan dan 10 hari sejak tanggal penerbitan dengan bunga sebesar 11,5% per tahun. Manajemen Waskita menjelaskan, pembayaran bunga bisa dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal penerbitan MTN.
"Jumlah nilai pokok MTN dapat berkurang jika terdapat pembelian kembali (buyback) atau pelunasan pokok," demikian tertulis dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (17/7/2022).
Pada hari yang sama, cucu usaha WSKT, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFKR) juga menandatangani Addendum I perjanjian penerbitan, dan penunjukan agen pemantau, dan agen jaminan MTN WFKR bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
WFKR menerbitkan MTN sebesar Rp 165 miliar dengan tenor 1 tahun 2 bulan 10 hari dan suku bunga 11,75% per tahun. Pembayaran bunga juga dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal penerbitan MTN.
Adapun, penerbitan surat utang jangka menengah oleh keduanya dilakukan dengan tujuan restrukturusisasi utang. Dengan dilakukannya addendum perjanjian kredit ini, diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dijalankan perseroan, serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya.
Sebagai informasi, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya Realty (WKR) dengan kepemilikan saham sebesar 60%. Sementara itu, Waskita Karya Realty merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.(*)
Editor : A.R Bacho