get app
inews
Aa Read Next : Bethsaida Serang Ikut Simulasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kecelakaan pada Tol Tangerang-Merak

Super Tega, Kuras Uang ATM Sahabat Rp 7,4 Juta, Perempuan di Tangerang Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:30 WIB
header img
Seorang perempuan berinisial PL (20) diamankan Satreskrim Polresta Tangerang karena tega menguras uang sahabatnya di ATM. (Foto : Ist)  

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang perempuan berinisial PL (20) karena tega menguras uang di ATM milik temannya berinisial RU (20) di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku dan korban merupakan teman dekat.

Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon. Dia mengatakan, keduanya merupakan teman dekat. Bahkan, tempat tinggal korban tidak jauh dari pelaku.

"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat," paparnya di Tangerang, Kamis 21 Juli 2022.

Sedangkan kronologi kejadian bermula ketika pelaku tengah berkunjung ke tempat tinggal korban pada Selasa 12 Juli 2022. Ketika korban dan pelaku usai makan bersama.

“Saat itu korban ke dapur mencuci piring, dan saat itulah tersangka mengambil uang Rp 200.000 dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," katanya.

Raden juga menambahkan, saat korban selesai mencuci piring, pelaku tiba-tiba saja menanyakan tanggal, bulan dan tahun lahir korban. “Jadi tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Dan ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," ungkapnya.

Alhasil setelah mengetahui itu, diakui Raden, pelaku pamit pulang. Dan keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa kartu ATM dan uang miliknya hilang. "Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7.400.000 dan korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," paparnya.

Kemudian, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib yang kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi ATM tersebut. Betapa syoknya korban dari rekaman CCTV diketahui bahwa temannya sendirilah yang ternyata menjadi pelaku penarikan uang tersebut.

“Kemudian tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5.000.000," tandasnya.

Terkahir Raden menjelaskan, tersangka saat ini ditahan di Polresta Tangerang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHPtentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 22 Juli 2022 - 00:36 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Kuras Uang ATM Sahabat Rp7,4 Juta, Perempuan di Tangerang Ditangkap Polisi".


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut