get app
inews
Aa Read Next : 20 Ton Sampah dari Serpong, Polisi Tindak TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Serpong Masuk Level 1 PPKM, Waktu Makan di Restoran Tak Lagi Dibatasi

Selasa, 02 November 2021 | 18:05 WIB
header img
Warga Serpong, Tangerang tak dibatasi lagi waktu makan di restoran

JAKARTA, iNews.id - Warga Serpong, Tangerang kini tak dibatasi untuk waktu makan di restoran. Menyusul ketentuan yang berlaku bagi beberapa daerah di Jabotabek yang ditetapkan masuk level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Wilayah Jabotabek yang sudah masuk level I PPKM, diantaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.  

Adapun ketentuan mengenai kegiatan makan minum di tempat makan di wilayah level 1 PPKM, hanya mengatur soal jam operasional dan kapasitas maksimal untuk pengunjung. Berikut ketentuan lengkapnya:  

1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah. 

2. Untuk kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

3. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut