Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (17/9/2026).
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kali ini beragendakan pembacaan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa.
Agenda tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.
“Kamis 17 September 2026, perlawanan/eksepsi dari terdakwa,” tulis SIPP PN Jaktim.
Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaktim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi. Dakwaan kedua tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jaktim pada Kamis (27/8/2026).
JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait informasi elektronik karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsider menjerat dia dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan subsider selanjutnya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Syahrir Rasyid