JAKARTA, iNews.id - Naik pesawat cukup pakai hasil tes antigen. Syarat perjalanan bagi penumpang pesawat hanya perlu hasil tes antigen, tidak lagi hasil negatif polymerase chain reaction (PCR). Demikian keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mulai berlaku besok, Rabu (3/11/2021).
Terkait ketentuan baru itu, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE dari Kemenhub akan mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Iya betul, kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhun akan keluar,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021). Dalam Inmendagri disebutkan, penggunaan tes antigen bagi penumpang pesawat berlaku mulai 2 hingga 15 November 2021.
Namun Kemenhub baru mulai memberlakukannya pada 3 November 2021. “Berlakunya tepat pukul 00.00 mulai tanggal 3 November 2021,” ujarnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid