TANGERANG, iNews Serpong – Buntut dari kasus prostitusi anak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Cynthiara Alona 6 tahun penjara dengan denda Rp200. Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
"Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun penjara, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat ditemui awak media, Rabu (3/11/2021).
Dapot menuturkan, hal yang mendasari tututan tersebut lantaran kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui selain Alona, ada dua orang lainnya yang terjerat kasus serupa yakni DA dan AA.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tuturnya.
Baca: Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021. Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Syahrir Rasyid