JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tercatat sebanyak 24.000 transaksi prostitusi anak dengan nilai mencapai Rp127 miliar. Demikian publikasi terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah menyebutkan bahwa terdapat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.
"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Eksploitasi Seksual Anak
Natsir menegaskan angka-angka tersebut tidak bisa dianggap remeh. "Ini bukan sesuatu yang biasa-biasa saja, ini sesuatu yang luar biasa, dan ini baru yang terpantau. Lebih dari itu saya kira sangat besar sekali," ujarnya.
PPATK tidak hanya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik.
Editor : Syahrir Rasyid