SURABAYA, iNews Serpong – Tubagus Joddy segera diperiksa untuk memastikan apakah ada atau tidak tindak pidana dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Jomo KM 672.
Bagaimana seandainya hasil pemerikasaan polisi terhadap Tubagus Joddy terbukti lalai?
Mengacu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol, Latif Usman menyatakan dugaan sementara kecelakaan tunggal akibat sopir mengantuk sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Selain itu, Polda Jatim juga akan memberikan bantuan psikologi.
Usman menambahkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter. (*)
Editor : Syahrir Rasyid