JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan diberlakukan pada September 2022.
Saat ini, pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyampaikan sembari menunggu terbitnya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan roda empatnya yang berhak menerima BBM jenis Pertalite dan Solar di website subsiditepat.MyPertamina.
"Proses pendaftaran mudah, jika tidak punya akses internet, atau misalnya tidak punya hp, setiap isi spbu bisa dibantu oleh petugas SPBU," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, jika tidak segera mendaftar, maka konsumen yang belum mendaftarkan kendaraannya tidak diperkenankan mengkonsumsi Pertalite ketika aturan pembatasan diberlakukan. Sehingga ia menghimbau sekali lagi agar masyarakat dapat mulai mendaftar, terutama bagi yang berhak.
"Kalau sudah berlaku aturan baru, setiap isi bensin adalah untuk yang berhak mengkonsumsi yang terverifikasi setelah registrasi subsidi tepat," ujar Saleh.
Dia menuturkan, dalam sosialisasi kebijakan baru, setidaknya perlu sosialisasi secara masif dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya seperti keterlibatan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid