Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Bongkar Sifat Asli Sarwendah
Advertisement . Scroll to see content

THR Bermasalah? Jangan Diam! Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:10 WIB
  • author Elva Setyaningrum
THR Bermasalah? Jangan Diam! Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan
Posko pengaduan THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNewsSerpong.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan.

Untuk mengantisipasi perusahaan yang lalai membayar hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.

Posko yang beroperasi sejak 6 Maret hingga 27 Maret 2026 ini disiapkan sebagai tempat pekerja mendapatkan informasi, konsultasi, hingga melaporkan perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR.

Perusahaan Wajib Bayar THR

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan pembentukan posko ini bukan tanpa alasan. Setiap tahun, pihaknya menerima banyak keluhan terkait pembayaran THR menjelang hari raya.

“Setiap tahun ada saja pertanyaan bahkan pengaduan soal THR. Karena itu kami buka posko agar pekerja punya tempat mengadu jika haknya tidak dipenuhi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia mengingatkan, sesuai aturan pemerintah, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, sementara yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut