get app
inews
Aa Text
Read Next : Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Indra Kenz Hadapi Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Binomo di PN Tangerang Hari Ini

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:02 WIB
header img
Indra Kesuma alias Indra Kenz akan menghadapi sidang perdana terkait kasus investasi bodong Binomo hari ini, Jumat (12/8/2022). (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz akan menghadapi sidang perdana terkait kasus investasi bodong Binomo hari ini, Jumat (12/8/2022). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu (3/8/2022). 

"Betul, sesuai jadwal pukul 10.00 WIB,” katanya, Jumat (12/8/2022).

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah Indra Kenz akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar dakwaan dari ketua majelis hakim. Persidangan nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot. 

Terkait kehadiran Indra Kenz, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan secara daring alias online. 

"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ucapnya.

Dia mengatakan sidang perdana nanti akan tetap dilaksanakan secara offline.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut