Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye, Wapres : PPATK Harus Jelaskan, Jangan Seperti Melempar Isu
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Bekukan Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar Di Luar Negeri

Selasa, 05 April 2022 | 15:43 WIB
  • author antara
PPATK Bekukan Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar Di Luar Negeri
Aset kripto milik Indra Kenz di luar negeri dibekukan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto milik afiliator Indra Kenz yang berada di luar negeri. Nilai asetnya fantastis capai Rp38 miliar.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dia menyebut aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar itu ternyata menggunakan nama orang lain.

Dia memprediksi adanya penambahan dalam jumlah itu.

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," jelasnya.

Kemudian, dia membenarkan kalau Indra Kenz empat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya.

Kini, rekening-rekening Indra Kenz sudah dibekukan PPATK.

Setelah itu, PPATK memastikan tidak hanya menelusuri terkait kasus Binomo, namun juga afiliator trading lain karena beberapa modusnya melarikan asetnya ke luar negeri.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.(*)

 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut