JAKARTA, iNewsSerpong.id – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pinjaman online (pinjol) berbasis Aplikasi financial technology (fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di OJK.Upaya ini dilakukan untuk memberantas Pinjaman Online (pinjol) ilegal.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberantas pinjol ilegal.
"Dalam memberantas pinjol ilegal, salah satunya adalah kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil bekerja sama dengan Google, untuk mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Google Play Store memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, OJK kini tengah memperkuat regulasi dan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia yang marak bermunculan mulai 2015. Terkait dengan itu, OJK berencana melakukan amandemen terhadap POJK tahun 2016, untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending.
OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending. 6 - Resahkan Warga, Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Bangka Barat
"Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK, dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.
Selain itu, lanjutnya, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena situasi saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan masih rendah.
"Edukasi OJK bekerjasama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," tutur Tongam.(*)
Editor : Syahrir Rasyid