get app
inews
Aa Read Next : Mayang Lucyana Curi Perhatian, Adik Mendiang Vanessa Angel

BREAKING NEWS: Polisi Resmi Tahan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel 

Kamis, 11 November 2021 | 15:39 WIB
header img
Tubagus Joddy

SURABAYA, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi ditahan Polres Jombang. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Kini dia mendekam di ruang tahanan Polres Jombang. Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

"Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021) seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia

Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara.
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut