JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram. Demikian keputusan dari Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). " Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).
Ni'am menuturkan, perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan), yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Ni'am menambahkan, memaparkan baik orang yang menunda utang dan memberikan ancaman kepada orang yang berutang juga hukumnya haram.
"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.
Ada pun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
”Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Dan, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid