get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun 2022 Polda Sulut Ungkap 297 Kasus Narkoba, 339 Tersangka Ditangkap

Kapolda NTT Tegaskan, Tindak Tegas Pelaku Ilegal Fishing

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:20 WIB
header img
Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto. (tribratanewsntt.com)

KUPANG, iNews.Serpomg.id— Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto memerintahkan jajaran menindak tegas pelaku ilegal fishing, terutama di wilayah-wilayah distinasi wisata. Tindakan tegas diperlukan karena masyarakat tidak hanya melihat laut, tapi juga biota lautnya.

Kapolda menuturkan, kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dirakit secara manual dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya. Selain itu, menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

"Kalau sudah merusak lingkungan, orang enggak akan mau datang lagi. Maka pengaruh ekonomi menjadi turun. Animo masyarakat untuk datang melihat akan menjadi kurang,” tuturnya saat menghadiri kegiatan penyerahan Alsus Rigid Inflatable Boat (RIB) dari Polda NTT kepada Polres Jajaran di Mako Ditpolairud Polda NTT, Kamis (18/8/2022).

Dampak penggunaan bahan peledak sangat mengancam habitat laut, khususnya terumbu karang dan spesis makhluk laut lainnya. Untuk memulihkan semua itu membutuhkan waktu yang sangat lama. Itu pun tergantung kondisi habitat laut yang mengalami kerusakan.

Nusa Tenggara Timur sebagai tujuan destinasi wisata menyimpan banyak kekayaan laut dengan berbagai spesis ikan dan terumbu karang. Wisatawan tidak hanya menikmati indahnya suasana pantai, tetapi juga keindahan habitat di dalam perairan. 

Ironis bila potensi tersebut rusak dan musnah dengan adanya kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab. Bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan peledak. Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar, terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Kapolda menyatakan, masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan maupun potasium. Untuk itu, Irjen Setyo menegaskan kepada jajarannya agar melakukan tindakan penegakkan hukum dengan sebaik-baiknya.

Dilansir dari laman tribratanewsntt.com, Kapolda menegaskan, “Ini menjadi perhatian dan atensi buat saya. Untuk itu kita lakukan penegakan hukum, tidak ada toleransi dan sebagainya terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menyalahi aturan atau ketentuan yang berlaku.” (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut