JAKARTA, iNewsSerpong.id - Niat puasa ganti Ramadhan lengkap dengan Arab, Latin, Arti berikut ini perlu diketahui Muslim terutama yang masih memiliki utang puasa.
Muslim yang batal puasanya baik disengaja ataupun tidak wajib mengganti puasanya di hari lain di luar Ramadhan.
Ustazah Mahharti Marfuah dalam bukunya berjudul Qadha' dan Fidyah Puasa menjelaskan, qadha dalam Bahasa Arab bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Artinya: Mengerjakan kewajiban (ibadah) setelah lewat waktunya.
Dalil tentang qadha puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu.
Berikut kriteria orang yang wajib mengganti puasa Ramadhan:
1. Wanita Haidh dan Nifas
Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas termasuk orang yang memperoleh udzur syar'i, sehingga diharamkan berpuasa. Sebab, jika tetap menjalankan ibadah puasa Ramadhan meski tahu sedang haid maka akan berdosa.
Karena itu, mereka dilarang berpuasa dan boleh mengganti puasanya di lain hari yang disebut dengan qadha puasa.
2. Orang Sakit
Orang sakit yang khawatir bila tetap berpuasa akan bertambah parah sakitnya secara syar'i boleh untuk tidak berpuasa dan mengganti puasanya di lain hari.
3. Musafir
Musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan syar'i diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Mereka diwajibkan menggantinya di lain hari.
4. Darurat
Orang yang punya alasan darurat untuk membatalkan puasanya diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.
Editor : Syahrir Rasyid