Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Setubuhi Istri Orang, Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Percaya Dukun, Perempuan Ini Mau Saja Disuruh Potong Puting Payudara dan Berhubungan Intim

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:43 WIB
  • author Suryono Sukarno
Percaya Dukun, Perempuan Ini Mau Saja Disuruh Potong Puting Payudara dan Berhubungan Intim
Tersangka dukun cabul saat digelandang di Mapolres Pekalongan. (Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNewsSerpong.id – Seorang pria bernama Afrizal (39), warga Riau ditangkap Aparat Polres Pekalongansaat akan melarikan diri di Terminal Pekalongan. Pria berkedok dukun itu mengaku bisa melakukan pembersihan aura negatif korbannya.

Salah satu korbannya adalah SI, warga Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, kini kehilangan puting payudara.  Dalam aksinya, tersangka berkenalan dengan korban lewat Facebook menggunakan akun palsu.

Berdalih dapat membuang aura negatif, tersangka meminta korban memotong puting payudara kemudian berhubungan intim dengan anaknya serta menyayat klirotis. Semuanya harus dilakukan dan divideokan oleh korban.

Setelah itu korban mengirim video ke tersangka. Itu dilakukan karena mendapat ancaman  jika video akan disebarkan oleh pelaku. Sehingga korban SI terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta. 

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).

Dari kasus ini,  polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. 

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut