get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas Jadi Korban! 9 Ragam Modus Penipuan Via WhatsApp

6 Fakta Aksi Nyeleneh Dukun Gadungan di Pekalongan, Nomor 4 Ritual Menjijikkan

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:36 WIB
header img
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menginterogasi tersangka kasus penipuan disertai pemerasan dengan modus dukun gadungan. (Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNewsSerpong.id – Aparat Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penipuan disertai pemerasan berkedok perdukunan. Polisi telah menangkap Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai orang pintar (dukun) yang bisa menghilangkan aura negatif dalam tubuh manusia. Seorang perempuan asal Pekalongan menjadi korbannya. 

Berikut fakta-fakta ritual nyeleneh dukun gadungan di Pekalongan : 

1. Kejadian Berawal Perkenalan di Grup Facebook
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, korban yang seorang perempuan berinisial SI asal Kecamatan Doro, Pekalongan, awalnya bergabung dengan sebuah grup Facebook. 
Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap, kemudian orang tersebut mengarahkan korban untuk menghubungi pelaku.

2. Korban Disarankan Konsultasi ke Orang Pintar
“Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke grup Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Dari grup tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku)," kata Kapolres, Jumat (26/8/2022).

3. Korban Diminta Memvideokan Ritual dan Dikirim ke Pelaku
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Tetapi, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut