get app
inews
Aa Read Next : Diskon PPN Rumah DTP Kembali Jadi 100%, Dorong Kelas Menengah Beli Hunian

Menko Airlangga Waspadai Lonjakan  Kasus Covid-19 Saat Nataru

Senin, 22 November 2021 | 15:22 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto terus mantau kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun baru Foto: Kemenko Perekonomian

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto terus  mantau kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun baru. Kekhawatiran itu beralasan , saat ini sejumlah Negara Eropa dihantam gelombang ke-4 Coivd19.

  “Covid-19 belum berakhir dan dengan berbagai variannya. Di Eropa itu, menimbulkan gelombang yang keempat," ujar Menko Airlangga dalam video virtual, Senin (22/11/2021).

Menurut dia, pemerintah terus berupaya menjaga perekonomian nasional ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.  Itu sebabnya, perkembangan terbaru lonjakan kasus Covid-19 di Eropa menjadi perhatian pemerintah, dan diantisipasi untuk menekan kemungkinan peningkatan kasus serupa di Indonesia.

 Terkait dengan itu, pemerintah akan kembali menerapkan pengetatan mobilitas dan aktivitas  sosial menjelang periode Natal dan Tahun Baru 2022 melalui kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kita akan memberlakukan level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 nanti," kata Menko Airlangga. Dia menjelaskan, pemerintah optimis perekonomian Indonesia akan kembali membaik tahun depan. Hal itu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap perkembangan Covid-19 yang saat ini terjadi dan belajar dari pengalaman tahun lalu.

 “Tikungan pada saat libur Natal juga Tahun Baru, kalau tidak diantisipasi angka kasus Covid-19 di Februari dan Maret 2022 bisa meningkat," ungkap Airlangga. Hingga saat ini, lanjutnya, program vaksinasi terus dilakukan. Hal itu tercermin dari besaran  masyarakat telah menerima dosis vaksin pertama sebanyak 62 persen dan dosis kedua sebanyak lebih dari 40 persen.

“Tidak boleh kurang waspada karena negera lain di Eropa, mereka juga sudah divaksin dua kali," tutur Airlangga. Saat ini, lanjutnya, aturan PPKM Level 3 tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, wilayah yang masuk PPKM Level 3, diantaranya objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat, dimana anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata.

Selain itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.  Selanjutnya, aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitasnya akan dibatasi, atau tidak melayani makan di tempat.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut