JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat kembali diberi kesempatan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari lalu.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP hanya sebesar 50% dari PPN yang terutang untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Potensi Kelas Menengah
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan dimana insentif ini akan diberikan sebesar 100% hingga bulan Desember 2024. PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan.”
Hal itu diungkapkan Airlangga setelah menghadiri Dialog Ekonomi bertema Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Editor : Syahrir Rasyid