JAKARTA - Salah satu karyawan PT Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mencuri besi spare part mesin produksi. Dia melakukan aksinya bersama dua rekannya. Mereka telah dibekuk polisi.
Ketiga tersangka memanfaatkan kondisi pabrik yang sedang tutup untuk beraksi. "Para tersangka mencuri 75 besi spare part mesin produksi sebanyak yang diangkut dengan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 46 juta," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (14/9/2022).
Romdhon menuturkan, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik, lalu melakukan aksi pencurian.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan saksi-saksi. "Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk, salah seorang pelaku pegawai di perusahaan itu," tuturnya.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S, pegawai perusahaan itu. Dari keterangan S, polisi membekuk tersangka SH dan K. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya. (*)
Editor : Burhan