get app
inews
Aa Text
Read Next : Melalui Upland Project, Petani Belajar Publikasikan Hasil Pertanian di Medsos

Ibu Pedofil  Garap Bocah Laki-Laki,  Mereka Kenalan di Medsos

Selasa, 23 November 2021 | 06:54 WIB
header img
Ilustrasi hubungan seks terlarang. (Foto: Ist)

LONDON, iNewsSerpong.id – Seorang ibu pedofil harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Terbukti telah berhubungan seks dengan anak laki-laki berusia 15 tahun yang ditemuinya di media sosial (medsos).

Mirror melansir, ibu bernama Suda Epuna (32) itu terbukti mengirimkan sejumlah pesan dan gambar tak senonoh kepada remaja pria itu—yang menggambarkan fantasi seksualnya. Keduanya juga berhubungan intim sebanyak tujuh kali.

Dalam persidangannya, Epuna, yang tercatat sebagai warga Kota Hull itu, mengakui tuduhan kejahatan seks terhadap anak yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, dalam salah satu pertemuannya dengan bocah laki-laki itu, putri Epuna juga berada di tempat kejadian saat hubungan seks itu berlangsung.

Jaksa Stephen Robinson memaparkan kepada Pengadilan Hull bahwa Epuna mulai menjalin komunikasi dengan remaja laki-laki itu di media sosial pada Agustus 2019.

Ibu satu anak itu memberi tahu korban usianya yang sebenarnya (kala itu masih 29 tahun). Sementara itu, korban berbohong kepada Epuna dengan mengatakan dia sudah berusia 17 tahun, yakni umur di mana seseorang diizinkan berhubungan seks atas dasar suka sama suka berdasarkan hukum di Inggris.

Epuna lantas mengundang remaja itu ke rumahnya dan bertanya apakah korban masih perjaka. Korban pun mengatakan “Ya, saya masih perjaka”. Epuna lalu meminta korban untuk merokok ganja bersamanya, demikian Manchester Evening News melaporkan.

Jaksa mengatakan, Epuna lalu membawa korban ke lantai atas rumahnya. Di sanalah hubungan terlarang itu berlangsung untuk pertama kalinya.

Pada pertemuan mereka yang kedua, korban akhirnya mengaku bahwa umurnya masih 15 tahun. Namun, Epuna mengatakan, “Itu bukan halangan.” Sejak itu, mereka terus mengulangi perbuatan haram hingga berkali-kali.

Pengadilan Hull mencatat, keduanya berhubungan seks sebanyak tujuh kali. Hakim David Tremberg mengatakan, Epuna sudah mengetahui korbannya masih berusia 15 tahun. Pelaku juga menyadari, siapa pun yang berhubungan seks dengan seseorang di usia seperti itu bakal masuk penjara.  

“Anda menggunakan dia (korban) untuk kepuasan seksual Anda sendiri. Anda membuatnya merasa malu,” kata Tremberg di persidangan. Sang hakim memvonis Epuna 32 bulan penjara. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut