Logo Network
Network

Rusak Truk dan Lukai Sopir, Gara-gara Diklakson saat Antre BBM di SPBU

Isty Maulidya
.
Kamis, 15 September 2022 | 13:05 WIB
Rusak Truk dan Lukai Sopir, Gara-gara Diklakson saat Antre BBM di SPBU
Tak terima diklakson sopir truk saat antre isi BBM di SPBU, seorang warga Karanganyar, Kota Tangerang berinisial JI (30), harus berurusan dengan polisi. (Foto : Istimewa)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Tak terima diklakson saat antre BBM di SPBU, seorang warga Karanganyar, Kota Tangerang berinisial JI (30) berurusan polisi. Pasalnya, pria itu merusak truk hingga melukai sopir.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kejadian ini berlangsung Sabtu, 13 Agustus 2022. Saat itu pelaku dan korban sedang antre mengisi BBM di sebuah SPBU.    

Pelaku Kesel sama Sopir

Pelaku kemudian marah lantaran korban yang merupakan sopir truk, membunyikan klakson di belakang mobilnya. 

"Awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu, karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Zain, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022). 

Dipicu bunyi klakson tersebut, pelaku langsung emosi dan mengajak korban berkelahi. Ajakan pelaku awalnya tidak dihiraukan oleh sang sopir truk. 

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet truk selesai mengisi bahan bakar minyak di depan SPBU. Lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.

Atas insiden tersebut, korban yang mengalami luka dan kaca truknya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Polsek Neglasari kemudian melakukan penyelidikan. 

Akhirnya pada Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang. 

"Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban. Atas perbuatannya pelaku kami tahan dengan sangkaan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengerusakan," pungkas Kapolres. (*)

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.