get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Bakal Kerek Harga BBM Usai Pemilu 2024, Begini Respons SPBU Swasta

Naik dari 5% menjadi 10%, PBBKB Dapat Memicu Kenaikan Harga BBM

Senin, 29 Januari 2024 | 19:09 WIB
header img
Pajak motor bensin dinaikkan bisa memicu kenaikan harga BBM. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Setelah sebelumnya diberitakan pajak hiburan mengalami kenaikan sampai 40%, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB ) menjadi 10% dari sebelumnya 5%. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Jika ketentuan dalam perda tersebut diberlakukan, maka kemungkinan akan berdampak pada harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kenaikan ini dapat memicu kenaikan harga BBM karena kenaikan pajak melekat pada harga. Misalnya harganya Rp10 ribu bisa naik jadi Rp11 ribu," ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi saat dihubungi, Senin (29/1/2024).

Menurut Fahmi kenaikan pajak tersebut kurang tepat jika diterapkan pada masa tahun politik karena dapat menimbulkan gejolak sosial. Dia menyarankan agar kenaikan pajak tersebut tidak diperluas ke wilayah lain.

"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," tuturnya. 

Dia menegaskan kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. Pasalnya, banyak variabel yang mempengaruhinya. 

"Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga, kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel, ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelasnya. 

Terpisah, peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang dipicu kenaikan PBBKB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi 10% dapat memberatkan masyarakat. 

"BBM mau dinaikin pajaknya ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," kata Ferdy. 

Menurut dia kenaikan harga BBM atas dampak kenaikan PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik yang berujung pada kenaikan harga bahan pokok, hal ini tentu akan membuat daya beli menurun dan inflasi meningkat. 

"Masyarakat saat ini sudah kesulitan cari uang, lalu dibebankan kenaikan pajak, kenaikan harga BBM itu efeknya domino," ucapnya.

Menurut dia sebaiknya pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat, sebab saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang mengandalkan BBM. 

"Kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat karena akan ditiru daerah lain. Orang sudah hidup susah bisa semakin susah," tuturnya. 

Sementara, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan kenaikan PBBKB memberatkan masyarakat. Sebab itu, perlu ditunda karena jika diikuti kenaikan harga BBM akan menyangkut hajat hidup rakyat banyak sehingga keputusannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati. 

"Kita tidak setuju dengan kenaikan pajak untuk BBM yang akan membebani masyarakat," tandasnya.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 29 Januari 2024 - 14:51 WIB oleh Nanang Wijayanto dengan judul "Pajak Motor Bensin Jadi 10%, Waspada Harga BBM Ikut Naik”.

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut