JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku.Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan buruh.
Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Menko Airlangga menambahkan, putusan MK menyebutkan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
"Peraturan perundangan yang telah dilakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata dia.
Ke depan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang serta melaksanakan arahan MK lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021).(*)
Editor : Syahrir Rasyid