get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Ferdy Sambo Dipecat Tanpa Seremonial Pencopotan Dua Bintang Dipundak

Senin, 26 September 2022 | 08:42 WIB
header img
Ferdy Sambo kenakan rompi oranye. (Foto : Okezone)

JAKARTA Ferdy Sambo (FS) tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah menerima petikan sidang atau putusan pemecatan sebagai anggota Polri usai banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak.

"(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Surat Petikan Sidang

Dedi mengatakan, pemecatan itu tidak disertai dengan seremonial pencopotan dua bintang di pundak FS. Menurutnya, dengan pemberian surat petikan sidang itu substansi dari PTDH terhadap FS sudah sangat jelas.

Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kasus Obstruction of Justice penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah FS selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu,  ada Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria telah dijatuhi sanksi PTDH. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut