get app
inews
Aa Read Next : Mudik Lebaran 2024, Polri Gelar Mudik Gratis, Pendaftaran sudah Dibuka

Senin Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke JPU

Rabu, 28 September 2022 | 22:09 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang di Gedung Bareskrim Polri.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

"Tahap II akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober. Ini rencana awal. Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Limpahkan Barang Bukti

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

Adapun tersangkanya, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dedi menyebut, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice. 

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi.

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II. 

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke JPU Senin 3 Oktober  ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-diserahkan-ke-jpu-senin-3-oktober/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut