JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicorn untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Wngola, Zambia, dan Hongkong," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).
WNA yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicorn dilarang masuk ke Indonesia. (Foto : NYTimes)
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI. "Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. "Kebijakan mengkarantina dimulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid