JAYAPURA, iNewsSerpong.id - Terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe mengadu ke DPR Papua, Senin (3/10/2022).
Pengadukan itu diwakili Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP), Diaz Gwijangge dengan menyerahkan Surat Permohonan Bersama Keluarga Lukas Enembe, Suku Lani dan Gereja GIDI.
Sikap Keluarga atas Kasus Lukas Enembe
Surat tersebut diterima oleh Wakil Ketua 1 DPR Papua Yunus Wonda, didampingi Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai dan Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi di ruang kerja Wakil Ketua I DPR Papua di Jayapura.
Surat permohonan bersama yang ditandatangani Diaz Gwijangge, pihak keluarga oleh Krities Enembe, anggota DPD RI Helina Murib, dan Presiden GIDI Dorman Wandigbo itu berisi sikap keluarga yang tidak mengizinkan Lukas Enembe dibawa keluar oleh KPK.
"Sehubungan dengan adanya upaya panggilan paksa terhadap anak kami Lukas Enembe sesuai penetapan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu untuk disidik, izinkan kami menyampaikan pandangan hukum adat kami bahwa Pak Lukas Enembe belum bisa keluar dari rumah dikarenakan adat kami tak mengizinkan orang sakit, anak-anak dan perempuan "berperang"," jelas surat tersebut.
Dias mengatakan, jika yang dimaksud perang dalam surat tersebut adalah untuk melakukan pembelaan terhadap Gubernur dari tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya
"Begitulah adat kami menilai permasalahan ini secara sebenar-benarnya tanpa ada maksud pretensi dan maksud lain apapun. Sehingga sebanyak 40 orang yang sudah bersedia mati untuk mempertahankan adat kami akan mempertahankan harga diri adat kami dalam menyikapi masalah ini," tandasnya.
Editor : Syahrir Rasyid