Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Minta Percepat Ekstradisi

Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:43 WIB
  • author Nur Khabibi
BREAKING NEWS Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Minta Percepat Ekstradisi
KPK menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tannos sebagai bentuk perlawanan terhadap proses ekstradisi dirinya ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa putusan dari pengadilan Singapura ini menjadi angin segar yang diharapkan mampu mempercepat proses pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) tersebut.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut