get app
inews
Aa Read Next : Urusan Bisnis, Lesti Kejora Serahkan Sepenuhnya kepada Rizky Billar

Polisi : Hasil Visum Lesti Kejora Ada Luka,  Rizky Billar Tetap Bantah Lakukan KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:07 WIB
header img
Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa keterangan Rizky Billar tak memengaruhi proses penyidikan. (Foto : Insta@rizkybillar)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penetapan status Rizky Billar sebagai tersangka disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu kemarin. Aktor itu tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Billar rupanya sempat tak mengakui tindak KDRT . Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky sempat membantah adanya tindakan bantingan.

Billar Beda Versi Lesti

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting ya, mungkin versinya dia tidak membanting, tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya," ungkap Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Meskipun begitu, Zulpan menyebutkan bahwa keterangan suami Lesti Kejora itu tak memengaruhi proses penyidikan. Pasalnya, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang memastikan adanya unsur pidana dalam tindakan itu.

"Tadi saya sampaikan dalam pasal 55 UU No. 23 tahun 2004, menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini," papar Zulpan.

"Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.

Zulpan pun menjelaskan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

"Ada poin itu termasuk bagian leher juga, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," terangnya.

Atas hal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," jelas dia.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:34 WIB oleh Ayu Utami Anggraeni dengan judul "Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Hasil Visum Menyatakan Adanya Luka".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut