get app
inews
Aa Read Next : Tembus 516 Unit, Penjualan Mobil Listrik Omoda E5 pada Maret 2024

3 Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja, Begini Kronologinya

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:09 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tiga tersangka judi online yang ditangkap di Kamboja berkat bekerja sama  Kepolisian Indonesia dengan otoritas keamanan Kamboja. Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku judi online yang kabur ke Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

Penangkapan Tersangka Dalam Negeri

Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

"Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut