Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja, Begini Kronologinya

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:09 WIB
  • author Isty Maulidya
3 Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja, Begini Kronologinya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tiga tersangka judi online yang ditangkap di Kamboja berkat bekerja sama  Kepolisian Indonesia dengan otoritas keamanan Kamboja. Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku judi online yang kabur ke Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

Penangkapan Tersangka Dalam Negeri

Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

"Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut