JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dalam surat bernomor B/2245-b/X/WAS.2.4/2022/Divpropam yang ditandatangani oleh AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.K itu dinyatakan bahwa Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri telah menindaklanjuti Pengadu dalam hal ini John Hamenda.
" Dengan adanya surat ini, saya berterimakasih kepada Kapolri yang telah melakukan tindakan tegas bahkan pada dugaan adanya mafia tanah di lingkungan Polri," ujarnya pada sejumlah wartawan di tempat terpisah, Selasa (18/10/2022)
Terlihat Titik Terang
Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dalam menuntut haknya, John mengaku baru sekarang ada terlihat titik terang kasus tanahnya. Berbagai pihak telah dia datangi dan laporkannya mulai dari komisi 3 DPR, Menkopolhukam, hingga Bareskrim Mabes Polri.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk John Hamenda
Laporannya terkait dugaan beberapa pihak yang telah melakukan penggelapan hak atas tanah miliknya seluas 36.560 m² dan 16.091 m² di Menado Sulawesi Utara itu pun akhirnya mendapat tanggapan dari Divpropam Mabes Polri.(*)
Editor : Syahrir Rasyid