Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim! Dugaan Pemerasan Rp350 Juta Bikin Clairmont Meradang
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Drama panas antara toko kue ternama Clairmont dan food vlogger Codeblu kini memasuki babak paling serius.
Tak lagi sekadar perang opini di media sosial, kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum.
William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan hingga pencemaran nama baik.
Laporan yang diajukan PT Prima Hidup Lestari selaku pengelola Clairmont itu telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM.
Pihak kuasa hukum, Regan Jayawisastra, menegaskan ada dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk unsur manipulasi data dalam konten yang diunggah di media sosial.
Tak hanya itu, tudingan yang lebih mengejutkan pun mencuat. Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta.
Editor : Syahrir Rasyid