JAKARTA, INEWS.serpong.id — Mulai hari ini, 3 Desember 2021, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pada saat kedatangan harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam.
Selain itu, bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Ketentuan ini diatur dalam Addemdum Surat Edaran (SE) Tahin 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Addendum ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada 2 Desember 2021, dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Tujuannya, kata dia, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang. Dilansir dari laman setkab.go.id, Suharyanto berkata, “Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.”
Editor : Syahrir Rasyid