get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Wakapolda Lampung, Brigjen Ahmad Ramadhan : Alhamdulillah Dipromosikan

Gagal Ujian SIM? Kapolri Bolehkan Warga Mengulang di Hari yang Sama hingga 2 Kali

Selasa, 01 November 2022 | 21:21 WIB
header img
Kapolri izinkan masyarakat mengulang tes SIM hingga dua kali pada hari yang sama. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) boleh mengulang  dua kali di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. Tujuannya untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Arahan terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut. 

Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan bahwa, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. 

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).  Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM,  selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000. Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut