Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Inspirasi Global, Penataan Permukiman Nelayan di Tangerang Diapresiasi Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Rendang, Turis Indonesia Didenda Rp27 Juta dan Dideportasi dari Australia

Rabu, 02 November 2022 | 06:59 WIB
  • author Anton Suhartono
Gegara Rendang, Turis Indonesia Didenda Rp27 Juta dan Dideportasi dari Australia
Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. (Foto Ilustrasi rendang : Ist)

PERTH, iNewsSerpong.id - Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. Dia juga ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022). 

Turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat. 

Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut