Masuk Wilayah Thailand Tanpa Izin, Perempuan Asal Pasuruan Dipulangkan
Songkhla, Thailand, iNews.Serpong.id — Konsulat RI di Songkhla, Thailand, telah memulangkan seorang WNI berinisial SA ke Tanah Air. SA pulang ke Indonesia, Jumat (10/12/2021), dengan rute perjalanan adalah Phuket–Singapura–Jakarta.
Perempuan asal Desa Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur ini dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian. Ia masuk dan menetap di wilayah Kerajaan Thailand tanpa izin.
Terkait pelanggaran tersebut, telah dilangsungkan sidang dan kepada SA dikenakan denda. Ia telah menyelesaikan pembayaran denda yang diwajibkan dan telah dinyatakan bebas.
Berdasarkan pengamatan KRI Songkhla-seperti dilansir di laman kemlu.go.id—, kasus yang dialami SA bukan dilakukan secara sengaja, namun dikarenakan kekurangpahaman ketentuan keimigrasian. Itu berawal dari pertemuan SA dengan seorang pemuda berkewarganegaraan Thailand saat SA bekerja di Malaysia. Pertemuan itu berlanjut ke jenjang pernikahan yang dilaksanakan di Yala, salah satu provinsi di Thailand Selatan.
Dengan koordinasi, kerja sama dan bantuan dari Kantor Imigrasi Yala; Yala Shelter for Children and Families serta Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri, Konsulat RI Songkhla dapat menyelesaikan kasus SA dengan baik dan memulangkan ke kampung halamannya.
Editor : Syahrir Rasyid